AMBARAWA - Lapas Ambarawa berikan waktu kepada warga binaan untuk tanya jawab dengan komunikasi dan menampung aspirasi, Rabu (24/05/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan tanya jawab ini merupakan kegiatan rutin yang diberikan pihak Lapas Ambarawa setiap hari rabu dalam satu minggunya dengan tujuan untuk mendengarkan aspirasi, masukan, keluhan warga binaan dan juga untuk menjaga komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan.
"Kali ini kita memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru UU Nomor 22 Tahun 2022 khususnya terkait pemberian hak remisi dan integrasi kepada Narapidana, " paparnya.
Kalapas Ambarawa melalui Kasubsi Bimkemaswat Agus Wijayanto menyampaikan dengan dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ini menitik beratkan tidak adanya diskriminasi terhadap jenis tindak pidana dalam pemenuhan hak remisi dan integrasi akan tetapi tetap harus memenuhi syarat substantif dan administratif dengan adanya LPP, SPPN, ISPN, Salinan Register F dan yang lain, " paparnya.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Disisi lain Kasubsi Registrasi Arif Supriyadi menambahkan jangan pernah melakukan pelanggaran karena akan merugikan warga binaan itu sendiri yang berakibat tidak akan mendapatkan remisi dalam satu tahun berjalan baik remisi umum maupun khusus dan itu berakibat akan tertundanya dalam pemenuhan hak integrasi.
"Ikuti semua program pembinaan yang ada di dalam Lapas, jangan pernah melakukan pelanggaran dan yang paling utama niatkan untuk tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas nanti, " ucap Arif Supriyadi.
(LASAMBAWA).